Kemnaker-BP2MI Bahas Implementasi UU tentang Perlindungan PMI



 l Kementerian Ketenagakerjaan bersama-sama BP2MI melangsungkan Meeting Pengaturan di Jakarta, Kamis malam (15/10/2020). Rakor itu mengulas penerapan UU Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Karyawan Migran Indonesia (PMI).


Pembukaan Rakor didatangi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah; Kepala BP2MI, Benny Rhamdani; Dirjen Binapenta serta PKK Kemnaker, Suhartono; Dirjen Binalattas, Budi Hartawan; serta Petinggi Tinggi Madya serta Pratama di lingkungan Kemnaker.


Menaker Ida dalam sambutannya menyampaikan beberapa masalah tersangkut penerapan UU PPMI yang penting perlakuan selekasnya, seperti penerapan mengenai klausal 39 huruf o.


Menurut Menaker Ida, klausal itu memercayakan jika pemerintahan pusat memiliki pekerjaan serta tanggung jawab sediakan serta memberikan fasilitas training CPMI lewat training vokasi yang bujetnya berawal dari peranan pengajaran. Tetapi pada prakteknya, belumlah ada kepastian, baik dari tingkat pusat sampai ke propinsi, kabupaten/kota.


"Ini harus jadi fokus utama pertimbangan kita bersama-sama, agar memberikan kepastian ke pemda dan memberikan kejelasan berupaya ke stakeholder kita, terutamanya ke P3MI," kata Menaker Ida.


Masalah yang lain disampaikan Menaker Ida, adalah mengenai interkoneksi skema. Dia menjelaskan, sampai sekarang ini, interkoneksi skema tetap jadi masalah sebab begitu jumlahnya skema yang ada pada birokrasi.


artikel lengkap mengenai judi togel online Dia ingin seluruhnya skema yang terjebak dalam proses peletakan PMI berpusat di SISNAKER yang telah dibikin di Kemnaker.


Menurut dia, SISNAKER yang sudah dibikin serta terus ditingkatkan ini di hakekatnya adalah satu ekosistem dalam serangkaian service ketenagakerjaan, mulai dari service antar kerja, info pasar kerja, penyuluhan tuntunan kedudukan, penghubungan kerja, training, sertifikasi, sampai harus lapor ketenagakerjaan.


"Ini penting supaya kita memiliki big data yang real time. Sebab data yang benar berefek di keputusan yang betul," katanya.


Kecuali ke-2 masalah di atas, dia menyentuh susahnya klaim di BPJS Ketenagakerjaan, pembebasan ongkos peletakan PMI, serta pendayagunaan PMI serta keluarga.


Sesaat Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengatakan, ada 3 Perancangan Ketentuan Pemerintahan untuk instruksi UU No. 18/2017 yang belum dituntaskan. Walau sebenarnya, kata Benny, 3 RPP itu benar-benar diperlukan di saat saat ini.


Ke-3 RPP itu mengenai Pelindungan Karyawan Migran Indonesia; Peletakan serta Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran serta Awak Kapal Perikanan Migran; dan mengenai pekerjaan serta kuasa atase ketenagakerjaan.


"Pesan Presiden benar-benar jelas serta keras, ‘jangan sempat ada lagi PMI kita yang dianiaya di luar negeri. Janganlah sampai PMI kita dibebani dengan beberapa ongkos serta utang yang selanjutnya memupus mimpi-mimpi mereka untuk sejahtera, bajak keinginan mereka untuk jadikan keluarga mereka bertambah sejahtera'," jelas Benny.


Oleh sebab, kata Benny, klausal 4 di Perkabadan dengan keras mengatakan, PMI serta keluarganya tidak bisa dibebani utang yang dimintakan dengan sepihak oleh faksi mana saja untuk ongkos peletakan yang memunculkan rugi sepihak serta/atau berpengaruh di pemangkasan pendapatan sepanjang kerja di negara arah peletakan.

Postingan populer dari blog ini

The Pope, that is actually 86 and also has actually been actually experiencing inadequate wellness,

Afrika dan Asia berevolusi hingga kebal pada bisa ular kobra

appropriate resourcing to support patients